"Pencatutan nama mereknya sengaja dibiarkan, malah dijadikan tontonan. Fakta-fakta ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan pengusaha rokok Marbol dalam tindak pidana itu," tutupnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto enggan memberikan respon.