TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Polres Pamekasan menetapkan 8 pelaku pesta petasan di desa Pangorayan, Kecamatan Proppo yang mengakibatkan seorang remaja meninggal.

korban tersebut inisial (RR) umur 18 tahun asal Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, tewas usai terkena petasan yang mengenai bagian kepalanya hingga mengalami pendarahan.

Oleh karena itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti atas insiden pesta petasan yang digelar pada momentum lebaran Idulfitri 1446 Hijriyah.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, penangkapan 8 pelaku ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik yang telah melakukan penyelidikan secara intensif.

“Kami telah menangkap 8 pelaku pesta petasan di Proppo yang menyebabkan seorang pelajar tewas. Mereka akan dijerat dengan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam konferensi pers, Senin 7 April 2025.