Pamekasan, Transatu – Kasus dugaan tindak pidana pengrusakan kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Seorang warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan, Kamis (11/09/2025).
Laporan itu telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/34/IX/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tertanggal 11 September 2025.
Pelapor bernama Faridatul Hasanah (63), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun Asemmanis I, RT/RW 003/001, Desa Larangan Tokol, Tlanakan.
Dalam laporannya, Faridatul mengaku rumah miliknya serta rumah anaknya menjadi sasaran aksi pengrusakan oleh sekelompok orang.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Faridatul menuturkan, sejumlah orang yang disebut sebagai pihak lawan sengketa datang dan diduga melakukan perusakan terhadap bangunan rumah maupun perabotan di dalamnya.