“Atas informasi tersebut, korban segera menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta,” jelas Kasat Reskrim.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal URC Satreskrim Polres Merangin segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku dan menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga hendak menggadaikan sepeda motor ke arah Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat diduga hendak menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak Suku Anak Dalam.

 

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi. Berdasarkan keterangan awal tersebut, terdapat dugaan keterlibatan dalam 10 kejadian curanmor yang tersebar di wilayah Tabir Ulu, Tabir Selatan, Sungai Manau, dan Kuamang Kuning.

 

Adapun kendaraan yang disebut dalam keterangan awal tersebut terdiri dari beberapa sepeda motor jenis Honda CRF, Honda Beat, serta kendaraan jenis WR. Meski demikian, keterkaitan terduga pelaku dengan setiap kejadian masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh penyidik.