TRANSATU.ID,PAMEKASAN - kejadian memilukan dialami warga desa Blumbungan, Larangan, Pamekasan yang kehilangan emas 150 gram dan uang Rp 9,15 juta di kediamannya.
Korban atas nama Samsiyah telah melaporkan kasus kehilangan barang berharga itu kepada Polsek Larangan dengan nomor laporan : LP/B/12/x/2024/SPKT/POLSEK LARANGAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal kamis 03 Oktober 2024.
Anak korban, Ali Wahdi menceritakan kronologi kehilangan barang berharga berupa emas 150 gram dan uang 9,15 juta rupiah yang dibungkus tas warna hitam di lemari yang terkunci, lemari tersebut berada dalam kamar tidur korban.
"Anehnya, saat barang berharga diketahui hilang di lemari, pakaian tetap rapi tidak acak-acakan dan tidak ada bekas pengerusakan kunci lemari. saya curiga pencuri ini memang tau tempat barang berharga dan kuncinya," ungkapnya kepada awak media, Minggu, 23 Maret 2025.
Saat kehilangan tanggal 2 Oktober 2024, sore hari, Anom tetangga depan rumah menuturkan bahwa melihat perempuan Inisial KLS masuk ke dalam rumah, sedangkan kondisi di dalam terlihat tidak ada orangnya.