Ramli juga mengatakan melalui forum bersama ini pihaknya dapat menerima masukan, aspirasi. "Hasil FGD ini akan segera di tindak lanjuti ke bagian hukum sekretariat Setda kabupaten Sumenep untuk ditindak lanjuti sesuai mekanese dan prosedur," ujarnya.

 

Hal ini tidak berhenti di sini saja, pihaknya juga akan terus melaksanakan finalisasi ke tingkat provinsi sehingga rasionalisasi sampai di undangkan, "Pada bulan November peraturan ini bisa di undangkan," imbuhnya.

 

Sementara itu Nara sumber dari Rektor UNIJA Sumenep menegaskan Perbup ini setelah diberlakikan tidak akan menimbulkan permasalahan baru,

Dengan harapan Perbup ini dapat memberikan dampak positif bagi kita semua.


"Kami menegaskan bahwa dari segi akademisi ditinjau dari norma hukumnya sudah masuk, tapi kami tetap menerima saran dan masukan dari semua pihak," tuturnya.

 

"Kajian mengenai perda tersebut sangat pro masyarakat, membantu perekonomian di kabupaten Sumenep," pungkasnya