Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur, tim hukum menyatakan siap menempuh mekanisme pengaduan melalui Propam maupun Polda Jawa Timur.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlanjut. Ia menjelaskan, peningkatan status kasus dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 19 Oktober 2026.
"Proses hukum terus berjalan secara prosedural dan transparan. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," terang IPDA Yoni Evan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, publik kini menantikan hasil pemeriksaan barang bukti serta perkembangan langkah penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. (*)