JAMBI-Pertambangan emas tanpa izin alias PETI di Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, turut mendapatkan perhatian Gubernur Jambi Al Haris. Dia mendapatkan informasi langsung dari masyarakat bahwa Kepala Desa Sekancing terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Menanggapi kasus ini, Gubernur Jambi Al Haris meminta kepolisian mengusut dugaan Kapala Desa Sekancing terlibat PETI. Bila terbukti, kepala desa ini harus ditindak secara hukum. Al Haris juga perpesan kepada berbagai pihak jangan sampai menghalangi penegakan hukum terkait PETI.
"Sejak awal saya sudah tahu. Kita jangan halang-halangi petugas. Kemudian jangan ada beking yang bermain di situ. Saya berharap polres segera ke lapangan," katanya.
Alih-alih menempuh jalur hukum, Bupati Merangin M. Syukur malah bertindak berbeda. Melalui surat edaran, dia hanya memperingati seluruh kepala kecamatan (camat), kepala desa, dan kepala BPBD, agar tidak terlibat PETI. Namun, khusus untuk Kepala Desa Sekancing, akan dipanggil inspektorat untuk diperiksa.
Desa Sekancing, Tiang Pumpung, memang masuk dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai surat kepada dari Kementerian ESDM. Namun, perlu tahapan lebih lanjut dan SK dari Gubernur Jambi sampai akhirnya bisa diterbitkan izin.
"Memang ada WPR di Merangin. Tetapi masih kita petakan. Masih ada tahapan lagi," ujarnya.(Lil)
Gubernur Jambi Berharap Polisi Ungkap Dugaan Kades Sekancing Terlibat Tambang Ilegal
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Demi Konten Kraton Ipan Sebakan Hasil Tambang Ilegal ke Medsos, Penegak Bungkam
AMDK “Rich” Diduga Beredar Tanpa Izin di Pamekasan, Kardus Tanpa SNI dan Label Halal
Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi