TRANSATU.ID, PAMEKASAN — Video dugaan aksi pengancaman menggunakan celurit, perusakan hingga penjarahan di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, seolah belum cukup untuk membuat penanganan kasus ini bergerak cepat.
Di tengah bukti visual yang beredar dan laporan korban yang telah masuk ke kepolisian, penetapan tersangka tak kunjung dilakukan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya sekaligus kecurigaan di tengah masyarakat.
Hingga 21 hari setelah kejadian pada 5 Oktober 2026, Polres Pamekasan belum menetapkan tersangka. Lambannya penanganan perkara itu mendapat kritikan keras dari Nugroho Society.
Aktivis Nugroho Society, Mawardi, menilai bahwa polisi semestinya dapat mengusut perkara tersebut secara lebih cepat karena sejumlah petunjuk telah tersedia, mulai dari laporan korban, barang bukti, jejak tempat kejadian perkara (TKP), rekaman video, hingga saksi.
"Peristiwa itu terjadi secara terang-terangan. Korban sudah melapor, barang bukti dan jejak TKP juga tersedia. Bahkan, rekaman video memperlihatkan dugaan aksi tersebut. Seharusnya semua itu menjadi petunjuk penting bagi kepolisian untuk mengungkap kasus ini," tegas Mawardi melalui transatu, senin (26/10/2026).