Transtu.id
Breaking News
Keributan Saat Acara Warga di Pegantenan Berujung Tikaman Pisau PT Cocoman Buka Suara Soal Penggeledahan Kejati Sulteng, Klaim Tak Menambang Sejak 2014 Warga Paksa PT SMM Ditutup : "Lingkungan Kami Jangan Dirusak, Turunkan Kades!" Nama Bayi di Pamekasan Jadi Sorotan, Orang Tua Pilih “Mojtaba Khamenei” sebagai Doa dan Harapan Desak Tangkap Pengusaha PR Subur Jaya, Famas-Mahardika Demo Bea Cukai Jatim Langsung Ke Menkeu RI hingga KPK

Tekan ENTER untuk mencari

Jelajah Kategori
BERANDA Uncategorized Berita Olahraga Politik Peristiwa Advertorial Kesehatan Pendidikan Hukum dan Kriminal Nasional Opini Sosial Ekonomi Pemerintah Pariwisata
Informasi Redaksi
Redaski Tentang Kami Info Iklan Kode Etik Pedoman Media Siber Privacy Policy Disclaimer

Topic Archive

#Satreskrim

Hukum dan Kriminal

Keributan Saat Acara Warga di Pegantenan Berujung Tikaman Pisau

02 Mei 2026

Pamekasan, Transatu – Keributan yang terjadi di tengah kegiatan warga di Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, berakhir dengan aksi penusukan.  Seorang pria berinisial M (46), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian usai diduga melukai seorang pria menggunakan senjata tajam. Insiden tersebut terjadi pada Selasa malam, 14 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak. Saat itu, lokasi sedang dipadati warga karena berlangsung sebuah kegiatan masyarakat. Korban diketahui berinisial MG (48). Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya sempat terlibat adu mulut sebelum situasi berubah menjadi aksi kekerasan. Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengatakan, percekcokan awalnya berlangsung biasa. Namun emosi pelaku memuncak hingga akhirnya nekat mengeluarkan pisau yang dibawanya. “Pelaku mengaku menusukkan pisau satu kali ke arah korban saat cekcok terjadi,” ujar AKP Yoyok Hardianto. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan kiri dan harus menjalani penanganan medis. Polisi juga telah mengantongi hasil visum sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurut Yoyok, senjata tajam yang digunakan pelaku memiliki panjang sekitar 40 sentimeter. Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh penyidik. “Pisau yang digunakan sudah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” katanya. Usai kejadian, pelaku sempat tidak langsung diamankan. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis malam, 30 April 2026. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” tambahnya. Polisi menyebut motif sementara kasus tersebut dipicu emosi spontan akibat perselisihan di lokasi kejadian dan tidak ditemukan adanya unsur perencanaan sebelumnya. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pamekasan dan dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.