TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Program penyaluran hewan kurban Iduladha 2026 yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dilaporkan ke kepolisian oleh Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN), Kamis (2/7/2026).
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk permintaan agar aparat penegak hukum mengusut proses pengadaan dan penyaluran bantuan hewan kurban yang menggunakan APBD Pamekasan.
Berdasarkan data anggaran, program hewan kurban tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp392 juta. Anggaran tersebut terdiri atas Rp191 juta untuk pengadaan sembilan ekor sapi dan Rp199 juta untuk 60 ekor kambing. Penentuan harga disebut mengacu pada berat hewan, yakni sekitar Rp21 ribu per kilogram untuk sapi dan Rp3 ribu per kilogram untuk kambing.
Ketua Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN), Boby Ferwandi, menilai proses penyaluran bantuan masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama terkait mekanisme penetapan penerima bantuan.
"Siapa yang berhak menerima tidak jelas. Jangan sampai program ini hanya menjadi kepentingan kelompok tertentu. Tanpa kriteria dan verifikasi yang jelas, sangat rawan terjadi penyelewengan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok," kata Boby.
Selain itu, TPFN meminta penyidik turut mendalami proses pengadaan hewan kurban, termasuk memeriksa pihak pelaksana pengadaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan sapi dan kambing, guna memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
TPFN menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Reskrim. Organisasi tersebut juga menyatakan akan mengawal penanganan laporan hingga terdapat kepastian hukum dari Polres Pamekasan.

