Jakarta, Transatu  - Gerakan Mahasiswa Riau (GARMASI) Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan Bupati Kabupaten Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penipuan dana investasi asing. Kamis, 20/02/2025.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya penanganan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Yaumil Ambo Djiwa dan mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Pasangkayu, Andi Tahmit.

Dugaan Kasus Korupsi dan Penipuan Berdasarkan hasil investigasi dan laporan yang telah dihimpun, kasus ini berawal dari transfer dana investasi sebesar Rp8 miliar oleh investor asal China ke rekening Perusda Kabupaten Pasangkayu. Dana ini dikirim berdasarkan Kontrak No. 008/PK.PBS/YMN-PKP/III/2022, namun hingga kini tidak direalisasikan sesuai perjanjian.

Adapun dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan:

A. Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana investasi yang melanggar UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

B. Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana oleh pihak yang menguasainya. Kasus ini tidak hanya merugikan investor asing tetapi juga berdampak buruk pada iklim investasi di Indonesia.

 

Kepercayaan dunia internasional terhadap sistem hukum dan keamanan investasi di Indonesia dipertaruhkan apabila kasus ini tidak segera ditangani dengan tegas. Tuntutan GARMASI Indonesia. Dalam aksi ini, GARMASI Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

1. Presiden RI, Prabowo Subianto Mengevaluasi dan mempertimbangkan ulang posisi Yaumil Ambo Djiwa sebagai Bupati Pasangkayu. Mendorong pengembalian dana Rp8 miliar kepada investor yang dirugikan. Memperketat pengawasan terhadap pejabat daerah guna mencegah kasus serupa.