4. Kejaksaan Agung RI Menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang tegas dan transparan. Menyita aset-aset yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

5. Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) Membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus ini. Mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil pihak terkait guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan. Memperketat regulasi pengelolaan dana BUMD agar tidak disalahgunakan di masa mendatang.

Dalam orasinya, Mulyadi, Ketua Umum GARMASI Indonesia sekaligus Koordinator Lapangan Aksi, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Yaumil Ambo Djiwa dan Andi Tahmit merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat serta mencoreng nama baik Indonesia di mata investor asing.

Kami tidak akan berhenti sampai hukum ditegakkan! Kejaksaan Agung harus segera menetapkan Bupati Pasangkayu sebagai tersangka. Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga soal kepercayaan terhadap keadilan di negeri ini!

Garmasi Indonesia berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, aksi lanjutan dalam skala lebih besar akan segera digelar.