TRANSATU - Bangkalan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Branch Office (BO) Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengklarifikasi pemberitaan di media terkait laporan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim terhadap Kepala Cabang BRI Bangkalan ke Polda Jatim soal lelang aset Ponpes yang dinilai tanpa prosedur.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Bangkalan, Satrio Adrianto, menyampaikan beberapa hal, bahwa agunan yang dimaksud bukan merupakan aset pondok pesantren, melainkan aset pribadi berupa tanah dan bangunan tempat tinggal.
"Agunan yang dimaksud bukan merupakan aset pondok pesantren, namun aset pribadi berupa tanah dan bangunan tempat tinggal," kata dia, Kamis 26 Juni 2025.
Dilanjutkan Satrio bahwa hingga saat ini BRI belum melakukan proses lelang secara resmi atas agunan tersebut. Proses penanganan kredit yang bersangkutan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk pengiriman surat peringatan secara bertahap hingga pemberitahuan lelang.
"BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya," ujarnya.