Jangan Hanya Melihat Rokok Ilegal sebagai Persoalan Hukum
Fahril mengatakan, PMII tidak sedang membenarkan produksi maupun peredaran rokok tanpa cukai. Namun, persoalan tersebut harus dilihat secara lebih komprehensif.
“PMII tidak membenarkan pelanggaran hukum. Tetapi kita juga harus berani bertanya, mengapa pasar rokok ilegal tetap hidup? Kalau permintaannya ada, industrinya ada, tenaga kerjanya ada, dan tembakaunya ada, berarti ada persoalan struktural yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Menurut dia, penindakan terhadap rokok ilegal tetap diperlukan karena rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran ketentuan cukai dan berpotensi mengurangi penerimaan negara. Bea Cukai sendiri menempatkan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagai salah satu bagian dari kebijakan DBH CHT.
Namun, penindakan seharusnya berjalan bersamaan dengan kebijakan yang membuat pelaku usaha memiliki insentif untuk berpindah dari jalur ilegal menuju jalur legal.
“Kalau tarif dan persyaratannya realistis, kenapa pelaku usaha harus memilih jalur ilegal? Negara justru bisa mendapatkan dua keuntungan sekaligus: peredaran ilegal turun dan penerimaan cukai meningkat,” kata Fahril.