Pihak keluarga korban sudah mengikhlaskan kejadian yang menimpa korban tersebut.

 

 Keluarga korban enggan melakukan autopsi terhadap jenazah korban yang dibuktikan dengan surat perjanjian ditandatangani diatas materai antara keluarga korban dengan pihak kepolisian 

Korban sudah dibawa ke Lampung diserahkan kepada pihak keluarganya untuk disemayamkan. 

 

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi mengimbau kepada masyarakat,untuk tidak melakukan kegiatan peti di manapun,sebab dampak yang di timbulkan bukan hanya merusak alam,tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Peristiwa kecelakaan kerja ini merupakan contoh bahayanya penambangan ilegal,,sampai memakan korban jiwa.

 

" Jangan melakukan kegiatan Peti, sebab dampaknya sangat merusak lingkungan dan juga bisa membahayakan masyarakat lainya, mari jaga alam dan lingkungan kita dari kerusakan alam " tegasnya.