TRANSATU.ID, SUMENEPUnit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. AM diamankan di rumahnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2026.

 

Dugaan tindak pidana terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Arjasa.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, peristiwa bermula ketika terduga pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan hendak meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik.