TRANSATU.ID, SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Pasongsongan, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian satu set travo perahu motor milik warga yang terjadi di Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Pasongsongan menerima laporan polisi terkait hilangnya satu set travo berkapasitas 6.000 volt dari sebuah perahu yang sedang terparkir di kawasan Pelabuhan Pasongsongan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni HS (31), HU (27), dan TT (31). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sumenep.
Kapolsek Pasongsongan menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban yang sedang berada di Kabupaten Pamekasan menerima telepon dari seseorang yang memberitahukan bahwa satu set travo miliknya telah hilang dari dalam perahu yang diparkir di Pelabuhan Pasongsongan.
Mendapat informasi tersebut, korban kemudian kembali ke Pasongsongan untuk memastikan kondisi perahunya. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati satu set travo miliknya memang sudah tidak berada di tempat.