TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Peredaran rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek RS dan Suvistic menjadi sorotan. Rokok tersebut diduga diproduksi oleh PR Putra Panglima, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, produk rokok tersebut diduga tidak menggunakan atau tidak menempelkan pita cukai sesuai ketentuan. Rokok itu juga disebut telah beredar bebas di pasaran.
Selain persoalan pita cukai, PR Putra Panglima kabarnya memiliki mesin pelinting rokok otomatis yang diduga digunakan untuk memproduksi rokok tersebut.
Kondisi itu mendapat perhatian dari aktivis Forum Mahasiswa Bangkit (FORMAT), Ikbal mendesak Bea Cukai Madura tidak hanya melakukan pengawasan terhadap peredaran, tetapi juga mengusut langsung dugaan produksi rokok tersebut.
“Bea Cukai harus mengambil langkah tegas dan mengusut tuntas sampai ke lokasi produksi,” kata Ikbal.
Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, Bea Cukai perlu melakukan tindakan sesuai ketentuan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Pemilik PR Putra Panglima perlu dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Jika memang ditemukan produksi rokok ilegal, mesin otomatisnya juga harus diamankan atau disegel sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Ikbal juga mempertanyakan pengawasan terhadap peredaran rokok tersebut yang disebut telah beredar di pasaran.
Ia berharap Bea Cukai Madura segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan asal-usul produk, legalitas produksi, pita cukai yang ditebus, serta keberadaan mesin produksi di PR Putra Panglima.
Hingga berita ini ditulis, transatu berupaya meminta keterangan kepada PR Putra Panglima maupun Bea Cukai Madura untuk memberikan ruang menyampaikan klarifikasi dan tanggapan atas informasi tersebut.(*)