Pamekasan, Transatu.id – Dugaan praktik pemotongan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan.
Sejumlah warga di beberapa kecamatan mengaku tidak menerima dana bantuan secara utuh saat proses pencairan.
Informasi yang dihimpun Transatu.id menyebutkan, praktik pemotongan tersebut diduga terjadi di Kecamatan Larangan dan Tlanakan.
Beberapa penerima manfaat mengaku dipungut uang antara Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per orang, dengan dalih “biaya penarikan” atau “jasa administrasi.”
Seorang warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa pemotongan dilakukan di rumah kepala desa setempat.
“Di Desa Trasak PKH dan BPNT disunat Rp25 ribu, tergantung nominal pencairan. Petugas menggesek di rumah kades Trasak,” ujarnya kepada Transatu.id.
Hal senada juga diungkapkan warga Kecamatan Tlanakan yang diminta menyerahkan uang Rp30 ribu hingga Rp50 ribu usai pencairan dengan alasan biaya penarikan.
Praktik dugaan pungutan liar ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Aktivis Suara Pemuda dan Mahasiswa Pamekasan, Moh. Rohim, mengecam tindakan tersebut karena dinilai mencederai keadilan sosial dan menyalahi aturan penyaluran bantuan pemerintah.
“Bantuan PKH dan BPNT itu hak warga miskin. Jika benar ada pemotongan, itu bukan hanya melanggar aturan tetapi juga menyakiti rakyat kecil,” tegasnya.
Rohim mendesak aparat penegak hukum, pendamping PKH, serta Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan untuk turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.