Pamekasan, Transatu – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1 miliar yang menyeret nama Haji Latif (H.L) eks anggota DPRD Sumenep, memasuki babak krusial. Setelah rangkaian gugatan perdata kandas di semua tingkat pengadilan, proses hukum kini bergeser ke ranah pidana dan mulai membuka sejumlah kejanggalan.
Kuasa hukum korban, Haryanto Waluyo, secara terbuka mempertanyakan sikap tim pembela Haji Latif yang dinilai tetap menyangkal adanya tindak pidana, meski fakta hukum di pengadilan telah berbicara.
“Jangan heran kalau publik melihat ada kebingungan dari kuasa hukum Haji Latif. Di satu sisi kliennya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, tapi di sisi lain masih menyatakan tidak ada tindak pidana,” tegas kuasa hukum korban.
Kalah Beruntun di Perdata, Narasi “Bukan Pidana” Dipertanyakan
Penelusuran Transatu menunjukkan, upaya hukum perdata yang diajukan pihak Haji Latif bukan hanya sekali, melainkan berlapis namun seluruhnya berujung penolakan.