Transatu.id, Sumenep - Rasa dendam di hati J (61) terhadap S (54) yang merupakan satu kampung di kecamatan Gapura, Kabupaten setempat tidak bisa di bendung lagi. Sehingga J melakukan penganiayaan terhadap S.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH, melalui rilis group Mitra Polres menyampaikan, Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus penganiayaan

"Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa berhasil ungkap kasus penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3/X/2024/SPKT/POLSEK GAPURA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 2 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh M (istri korban) umur 49 tahun yang merupakan warga Kecamatan Gapura," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. Senin (07/10/2024)

Menurutnya kejadian perkara pada hari Selasa tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 wib di tegalan yang berlokasi di Dusun Palegin Kec. Gapura Kab. Sumenep.

"Tersangka J melakukan penganiayaan dikarenakan dirinya ada dendam pribadi," ungkap Widiarti.