“Kami mendorong aparat segera bertindak. Jangan sampai hal ini menjadi kebiasaan dan dianggap wajar. Negara hadir untuk membantu rakyat, bukan untuk membiarkan mereka diperas,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan, Herman Hidayat Santoso, menyatakan telah menugaskan Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sudah saya tugasin korkab PKH, silakan konfirmasi ke korkab langsung,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi Transatu.id.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jatim juga dikabarkan akan menurunkan tim ke Pamekasan untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi atas dugaan pemotongan tersebut.
Moh Rohim mengapresiasi langkah cepat itu dan berharap proses investigasi dilakukan terbuka dan transparan.
“Langkah Dinsos Jatim patut diapresiasi, tapi hasilnya harus jelas agar tidak terulang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Program Keluarga Harapan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa setiap penerima manfaat berhak menerima bantuan secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Langkah cepat Dinsos Jatim diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak keluarga penerima manfaat.