MERANGIN, Transatu.id -- Aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), rusak Jalan masyarakat diwilayah Ulak Makam Kecamatan Tabir Ilir.
Bahkan Informasi Jalan tersebut digunakan masyarakat untuk jalan ekonomi sehari - hari. Namun rusak berat dilakukan pelaku PETI warga Kuamang Kuning unit 8 Kabupaten Bungo.
Kegiatan ilegal itu Sudah berlangsung lama, Tampa ada tindakan dari pemerintah desa setempat.
"Pemerintah Ulak Makam Dado nian bertindak, kebal nian orang ini tanah kita rusak, " ungkap Warga setempat Tir kepada transatu.id.
Sedangkan pelaku PETI ini sudah banyak meresahkan masyarakat sekitar dan Tampa tersentuh hukum.
"Kemano lagi masyarakat nak minta tolong, pado pemerintah dakdo diperhatinkan lagi, "tambahnya.
Sementara Kades Ulak Makam saat dikonfirmasi awak media belum bisa dihubungi terkait adanya keluhan masyarakat Hingga berita ini diterbitkan.
Untuk diketahui sebelumnya pemerintah Kabupaten Merangin dan penegakan hukum sedang ngecar melakukan penindakan pertambangan emas Tampa Izin.
Penulis : Saipan petir
Pelaku PETI Rusak Jalan Desa Ulak Makam, Warga Minta Penegak Hukum Harus Bertindak
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Korban Anak Diduga Dicabuli 27 Orang, Polres Sampang Tangkap 12 Tersangka
Jadi Tersangka Tilep Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin, Kepala Sekolah Lama Disebut Terima Rp561 Juta Sebelum Pelantikan
Rokok Ilegal Merek Papi Mami Diduga Dikendalikan Lora 'T' Asal Toronan Pamekasan