Saat berada di dalam kamar, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga terjadi dugaan tindak pidana perkosaan.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga. Korban kemudian didampingi keluarga untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Kangean.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kangean melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AM di kediamannya.
Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan dokumen pendukung lainnya. Polisi juga mengantongi hasil pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).