Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H., mengatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan keterangan dari para pihak.

 

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

 

Polresta Sumenep menegaskan, dalam penanganan perkara kekerasan seksual, kepolisian mengedepankan perlindungan terhadap korban dan menjaga kerahasiaan identitasnya.

 

Di sisi lain, kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap AM selama proses hukum berlangsung.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Kangean untuk proses penyidikan lebih lanjut.