MERANGIN - Tak berhenti pada penangkapan pelaku peti di desa sungai ulak saja, yang sempat memicu ketegangan dengan kelompok suku anak dalam temenggung jang, Kali ini Satreskrim polres Merangin  melakukan penindakan Guna memutus mata rantai pasokan solar subsidi,kepada para pelaku peti yang ada di desa sungai ulak kecamatan Nalo Tantan.

 

Terbukti  satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap dua pelaku ,yang tengah melintas  membawa solar subsidi dengan mengunakan kendaraan jenis carry pickup.

 

Hasilnya ada  dua Tedmon ,Drum serta sejumlah galon,yang berisi bbm dengan jumlah lebih dari 1 ton solar subsidi.

 

Dari data yang berhasil di himpun, menyebutkan bahwa sekira pukul 10.00 WIB, personel Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi, mengenai maraknya aktivitas pengangkutan BBM ,secara ilegal untuk diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Merangin.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Merangin, melaksanakan patroli di wilayah Kabupaten Merangin. Pada saat patroli, personel menemukan 1 (satu) unit kendaraan yang mengangkut BBM diduga jenis solar.