Selanjutnya, personel melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan serta pengemudinya, yang diketahui berinisial RD,dan MP dua warga desa sungai ulak kecamatan Nalo Tantan.

 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) buah tedmond berkapasitas masing-masing 1.000 (seribu) liter, 2 (dua) buah drum berkapasitas masing-masing 200 (dua ratus) liter yang diduga berisi BBM jenis Solar dan 1 (satu) buah drum kosong.

 

Sementara saat dilakukan pemeriksaan terkait dokumen ,dan perizinan pengangkutan BBM tersebut, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

 

Petugas yang mendapati dua pelaku tersebut mengangkut bbm solar jenis subsidi,tanpa surat dan di duga di jual kepada para pelaku peti, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku bersama barang bukti di amankan di polres Merangin.

 

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah,saat di konfirmasi membenarkan jika dua pelaku di tangkap dengan barang bukti berupa solar subsidi,dan keduanya sudah di amankan untuk di lakukan penindakan hukum.