" Ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kapolda Jambi, Unit satreskrim kita berhasil mengamankan dua pelaku yang di duga sebagai ,penjual solar subsidi kepada pera pelaku peti di desa sungai ulak" ungkap Kapolres AKBP Kiki Firmansyah,(3/11).
Menurut Kapolres,tindakan penangkapan di lakukan sebagai upaya tegas mencegah maraknya peredaran BBM subsidi, untuk di salahgunakan kepada para pelaku Peti.
" Ini bagian dari pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan,BBM subsidi yang menjadi hak masyarakat,tetapi di salah gunakan,dan keduanya terancam UU no 22 tahun 2001 tentang migas," tegasnya.
Kapolres Merangin juga menegaskan bahwa, penangkapan BBM akan terus di lakukan sebagai upaya memutuskan pasokan BBM kepada para pelaku peti.
" Kita akan terus berupaya melakukan pemutusan pasokan BBM ke lokasi lokasi peti,upaya kita sudah memetakan lokasi lokasi peti di Merangin,demi menjaga alam Merangin" tegasnya.