SAROLANGUN – Warga Desa Bernai Luar, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, yang selama ini diresahkan dengan aksi pencurian dan pembongkaran rumah, akhirnya mendapat titik terang. 

 

Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan mengamankan seorang pria berinisial AN alias BROK (27).

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah Unit Reskrim Polsek Sarolangun melakukan gelar perkara dan menetapkan AN alias BROK sebagai tersangka.

 

Kasus ini berawal dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah ruko milik korban I.P. Setiawan Zebua, di RT 09 Desa Bernai Luar.

 

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga masuk melalui pintu dapur bagian belakang ruko. Korban baru mengetahui kejadian itu sekitar pukul 05.00 WIB setelah dibangunkan istrinya.