Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey dan satu unit handphone Samsung A03 warna biru.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sarolangun IPTU Rozalia Saputra, S.Pd., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.