Saat melakukan pengecekan, korban mendapati uang tunai sekitar Rp5 juta, dua unit handphone masing-masing merek Infinix Note 50 Pro dan Samsung Galaxy A03, satu buah jam tangan serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sarolangun.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kegiatan tim gabungan pada Rabu (28/10/2026), saat melakukan pengamanan terhadap sejumlah orang terkait perkara lain di wilayah Desa Bernai.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan AN alias BROK yang kemudian diketahui juga berkaitan dengan laporan kasus pembongkaran ruko di Polsek Sarolangun.
Setelah dilakukan pengembangan dan gelar perkara, pada Senin (2/11/2026), AN alias BROK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP.