Transatu.id, SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/320/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 Desember 2024.
Korban atas nama LAP (12) Perempuan, yang masih duduk di bangku sekolah MI kelas VI, dengan alamat Kecamatan Dungkek, kabupaten Sumenep.
Sedangkan tersangka yang merupakan orang tua kandungnya sendiri berinisial K (53) Laki-Laki, Pekerjaan Petani, desaLongos Kecamatan Gapura Kabupaten setempat
Menurut keterangan Kasi Humas polres Sumenep AKP Widiarti melalui rilis group menyampaikan, Waktu dan kejadian perkara pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wib dirumah RI yang beralamat di desa Pakondang Kecamaran Rubaru Kabupaten Sumenep.
"Tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap anak yang bernama LAP yang mana pada saat itu korban sedang berada dirumah nenek tirinya yang bernama M," kata Kasi Humas.