TRANSATU.ID, PAMEKASAN —Penanganan dugaan penjarahan yang disertai ancaman di desa Plakpak, Pegantenan, Pamekasan menjadi sorotan. Hingga sekitar setengah bulan sejak kejadian pada Senin, 5 Oktober 2026, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

 

TPFN dan Formasi mendesak Polres Pamekasan segera menjemput paksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk sosok yang disebut Haji B dan anaknya, apabila telah memenuhi ketentuan hukum. Mereka juga meminta polisi segera menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

 

Ketua TPFN, Boby Ferwandi, menilai penanganan perkara tersebut perlu segera menunjukkan kejelasan hukum. Menurutnya, video yang beredar di masyarakat harus menjadi salah satu bahan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga melakukan kekerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam.

 

“Setengah bulan sejak kejadian, sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Padahal, dalam video yang beredar terlihat pihak yang diduga membawa celurit dan melakukan pengancaman saat penjarahan. Pertanyaannya, kapan polisi akan menetapkan tersangka?” tegas Boby kepada awak media, minggu (18/10/2026).

 

Boby turut menyinggung Pasal 262 KUHP baru yang mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ia meminta penyidik mendalami penerapan pasal tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.