Tak hanya menyoroti dugaan penjarahan, TPFN juga meminta polisi memeriksa pihak yang diduga memiliki rokok ilegal dan menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengungkap dugaan kepemilikan maupun peredaran rokok ilegal yang berkaitan dengan perkara itu.

 

“Polres Pamekasan harus memeriksa seluruh aspek dalam kejadian ini, mulai dari dugaan pengancaman, penjarahan, hingga keberadaan rokok ilegal. Semua pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana harus diproses secara tegas sesuai hukum,” ujarnya.

 

TPFN dan Formasi berharap kepolisian tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi saat peristiwa tersebut, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus itu.

 

Bagi mereka, penegakan hukum harus berjalan menyeluruh dan tidak tebang pilih, baik terhadap dugaan kekerasan dan penjarahan maupun dugaan pelanggaran di bidang cukai.

 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut sedang ditangani kepolisian. Ia memastikan proses penanganan berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.