TRANSATU.ID, PAMEKASAN — Kasus dugaan pengancaman menggunakan celurit dan perusakan gudang di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, segera memasuki tahap gelar Perkara.

 

Polres Pamekasan memastikan gelar perkara dijadwalkan berlangsung pekan depan. Seluruh saksi dalam perkara tersebut disebut telah selesai diperiksa penyidik.

 

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Evan Yoni Pratama, mengatakan penyidik kini tinggal melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

 

“Kita mau gelar perkara minggu depan. Semua saksi sudah kami panggil dan sudah rampung,” ujar Evan saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).

 

Kasus ini bermula dari laporan SW pada 6 Oktober 2026. Ia melaporkan dugaan pengancaman menggunakan celurit yang dilakukan pria berinisial H bersama sejumlah rekannya.