Dalam laporan tersebut, H diduga mengacungkan celurit kepada SW dan anaknya serta melontarkan ancaman. Selain itu, gudang milik SW juga dilaporkan mengalami kerusakan.

 

Polisi kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara pada 19 Oktober 2026. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan mengirimkan SPDP kepada kejaksaan.

 

Sejumlah saksi telah diperiksa. Polisi juga menyita barang bukti pada 22 Oktober yang selanjutnya dibawa ke Laboratorium Forensik pada 28 Oktober 2026 untuk pemeriksaan.

 

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (1), Pasal 449 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP.

 

Hingga tahap tersebut, seluruh pihak yang dilaporkan masih berkedudukan sebagai terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)