‎Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi.

‎Kasus kedua terjadi di Jalan Amin, RT 29, Kelurahan Legok. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DF (23) dan WY (24) dengan barang bukti sabu seberat 29,67 gram.

‎Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp11 juta dari penjualan sabu. Barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial R, yang saat ini telah diprofiling dan masih dalam pendalaman.

‎Kasus ketiga diungkap di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru. Polisi mengamankan tersangka berinisial RA (36) dengan barang bukti sabu seberat 3,32 gram dan tujuh refill etomidate.

‎Menurut keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi.