KOTA JAMBI — Polresta Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap empat kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti berupa sabu, pil ekstasi, dan etomidate.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Jambi, Jumat (18/9/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, didampingi Wakapolresta, Kasat Narkoba, Wakasat Narkoba, personel Satresnarkoba serta jajaran Humas Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.
«“Semoga apa yang kita lakukan ini bisa menyelamatkan masyarakat Kota Jambi dari narkoba,” ujar Ananto.»
Dari empat kasus yang diungkap, polisi mengamankan lima tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 361,67 gram, 435 butir ekstasi, serta 199 refill etomidate.