‎Para tersangka memiliki peran berbeda, yakni satu orang diduga sebagai bandar dan empat lainnya sebagai pengedar.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal yang disebut penyidik dalam konferensi pers terkait ketentuan KUHP.

‎Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 2.243 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

‎"Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt menjelaskan, empat kasus tersebut diungkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Jambi.

‎Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial DF (24). Polisi mengamankan 22 butir pil ekstasi di area parkiran Karaoke Adinda, Jalan Akses Pasar Modern.