Para tersangka memiliki peran berbeda, yakni satu orang diduga sebagai bandar dan empat lainnya sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal yang disebut penyidik dalam konferensi pers terkait ketentuan KUHP.
Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 2.243 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
"Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt menjelaskan, empat kasus tersebut diungkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Jambi.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial DF (24). Polisi mengamankan 22 butir pil ekstasi di area parkiran Karaoke Adinda, Jalan Akses Pasar Modern.