Sementara itu, kasus keempat menjadi salah satu pengungkapan dengan barang bukti cukup signifikan. Pengungkapan dilakukan di wilayah Bagan Pete, termasuk di salah satu perumahan di kawasan Mayang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka berinisial M (45). Dari tangan tersangka, polisi menyita 413 butir pil ekstasi serta 192 refill etomidate dari dua jenis merek, yakni Yakuza dan Ninja.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Polisi menyebut telah melakukan profiling terhadap orang tersebut dan mengetahui keberadaannya.
Etomidate tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, sasaran pengguna disebut berada pada rentang usia 20 hingga 35 tahun ke atas.
AKP Tito Al Hafezt menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, harga etomidate merek Yakuza diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per refill, sedangkan merek Ninja sekitar Rp.4 juta hingga Rp.5 juta per refill.