“Kejagung harusnya mengevaluasi kinerja Kejari Pamekasan yang terkesan abai dalam penanganan kasus dugaan korupsi Jalan Tlagah–Bulangan Barat,” ujarnya.

 

Basri juga menyampaikan tiga tuntutan:

1. Tangkap Pejabat Pembuat Komitmen Pada Proyek Tlagah-Bulangan Barat Yang Di Duga Di Korupsi Pada Tahun 2025

2. Tangkap Kuasa Pengguna Anggaran Pada Proyek Tlagah-Bulangan Barat Pada Tahun 2025

3. Kejari Mundur Dari Jabatannya, Di duga Abai Dalam Penanganan kasus Tersebut.

 

Sementara itu, proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Kejari Pamekasan sebelumnya menyatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih dilakukan dan penetapan tersangka akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti serta hasil penyidikan.