Transatu.id, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap kakek berinisial A (45) warga kecamatan Lenteng Kabupaten setempat dengan sangkaan telah melakukan asusila terhadap anak dibawah umur.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/545/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 25 Desember 2025, yang dilaporkan oleh ayah korban berinisial W (41), seorang wiraswasta asal Kecamatan Lenteng.
Korban dalam perkara tersebut adalah seorang anak perempuan berinisial K (14), yang masih berstatus pelajar.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sumenep, aksi bejat tersangka A dilakukan di rumah korban pada bulan November 2025, saat korban tinggal bersama saudara kandungnya di rumah keluarga, sewaktu kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka yang merupakan kakek korban diduga melakukan asusila secara paksa terhadap korban lebih dari satu kali dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Korban juga mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam akibat perbuatan tersangka.
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui setelah korban meminta kedua orang tuanya pulang ke rumah karena merasa ketakutan dan tertekan.