Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Berkat kerja keras Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jl. Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa sepotong baju daster warna hitam motif batik milik korban.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tindakan kekerasan asusila terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga,” tegas AKBP Anang.