Transatu.iid, SUMENEP – Ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin berhasil diamankan oleh anggota Sat Samapta Polres Sumenep, Polda Jatim, pada hari Sabtu (08/03).

Miras berjuumkah 271 botol berupa arak Bali dengan merk Barong diamankan oleh Sat Samapta Polres Sumenep dari tangan DA (23) warga Desa Libuk, Kecamatan Bkuto, Kabupaten setempat.

Operasi ini dilakukan setelah Sat Samapta menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Kota (Patko) 14.0 Sat Samapta langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati DA tengah menyimpan ratusan botol miras jenis Arak Bali. Tanpa perlawanan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep melalui Humas Polres Sumenep Akp Widiarti mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Sumenep.

"Kami bertindak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Barang bukti telah kami amankan, dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.