TEBO – Kasus dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman sawit milik Marzuki di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Tebo turun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (3/11/2026).
Olah TKP tersebut merupakan tindak lanjut laporan Marzuki terkait proyek pemasangan pipa gas berdiameter 6 inci milik PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd yang melibatkan PT Olindo Nusa Surya.
Didampingi kuasa hukum Marzuki, Leo Siahaan, SH dan Adlinsyah, SH, bersama pemilik lahan serta sejumlah saksi, penyidik melakukan pemeriksaan batas lahan, pengukuran, dan pendokumentasian tanaman sawit yang diduga rusak akibat aktivitas penggalian menggunakan alat berat.
Kuasa hukum Marzuki, Leo Siahaan, mengapresiasi langkah Polres Tebo yang telah menindaklanjuti laporan kliennya melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
"Hari ini kami mendampingi penyidik Polres Tebo untuk melakukan olah TKP terkait laporan klien kami, Marzuki, atas dugaan penyerobotan lahan oleh pihak terlapor, yaitu PT Olindo dan Kepala Desa Kunangan. Kami bersama klien berharap hasil olah TKP ini dapat mendorong penyidik Polres Tebo untuk segera menindaklanjuti dan memproses aduan ini ke tahap berikutnya," ujar Leo.