Menurutnya, pemeriksaan langsung di lokasi merupakan langkah penting untuk memperjelas fakta-fakta yang dilaporkan, termasuk kondisi lahan, aktivitas penggalian, serta kerusakan tanaman sawit yang diduga dialami kliennya.
Leo berharap penanganan perkara tidak berhenti pada olah TKP semata, tetapi dilanjutkan dengan pendalaman alat bukti dan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, pihaknya berharap perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, polemik bermula dari aktivitas pemasangan pipa migas pada malam 7 Oktober 2026 di lahan yang diklaim milik Marzuki.
Pihak keluarga memprotes pekerjaan tersebut pada 8 Oktober dan melayangkan somasi sebelum akhirnya melapor ke Polres Tebo pada 12 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STBPP/102/X/2026/SPKT/POLRES TEBO.
Dalam perkembangan sebelumnya, sejumlah saksi dari pihak Marzuki telah dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Tebo pada 22–23 Oktober 2026.