Pamekasan, Transatu – Kurang dari 24 jam setelah peristiwa tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Rabu malam (22/7/2026), Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan yang digunakan.

 

Terduga pelaku diketahui berinisial R (32), warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan. Selain mengamankan R, petugas juga menyita minibus warna hitam yang diduga digunakan saat peristiwa tabrak lari terjadi sebagai barang bukti.

 

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta menghimpun keterangan dari sejumlah saksi.

 

"Perkembangan terbaru dapat kami sampaikan bahwa pengemudi kendaraan minibus warna hitam beserta barang bukti kendaraan yang sempat melarikan diri, saat ini sudah berhasil diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar IPDA Yoni.

 

Saat ini, R masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Pamekasan guna mendalami kronologi kejadian dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.