Basri menilai penanganan perkara tersebut perlu segera diarahkan pada pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

“Sejauh ini pihak kejaksaan terkesan abai dalam penanganan kasus tersebut. Harusnya usai penggeledahan segera melakukan pemanggilan kepada pihak terkait, termasuk pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengguna anggaran,” kata Basri kepada transatu, minggu (20/9/2026).

 

Menurutnya, Kejari Pamekasan perlu memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi proyek Jalan Tlagah–Bulangan Barat tersebut.

 

Basri juga mendesak agar pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam proyek tersebut diperiksa secara serius apabila telah ditemukan bukti yang cukup.

 

Ia bahkan meminta Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejari Pamekasan dalam menangani perkara tersebut.