TRANSATU.ID, SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Masalembu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Masalembu, IPDA Asnan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa, 15 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (36) dan M (34), warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.

 

"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Masalembu melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan para saksi serta mengumpulkan petunjuk di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui," ujar IPDA Asnan.

 

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di rumah masing-masing pada Sabtu (25/7/2026). Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolsek Masalembu untuk menjalani pemeriksaan.